Hakim Pengadilan Negeri kota Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis kepada gitaris dari band Geisha, Roby Satria, enam bulan kurungan penjara sebab terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis ganja sejumlah 1,5 gram.
Di acara sidang yang diadakan di PN Denpasar, Senin lalu, Ketua Majelis Hakim yakni Hadi Masruri mengatakan, tertuduh secara resmi dan meyakinkan telah menyalahi aturan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka terbukti bersalah secara resmi serta meyakinkan telah bersalah memakai narkoba golongan I berjenis tanaman unutk dirinya sendiri,” kata hakim.
Keputusan hukuman hakim lebih ringan daripada tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang meminta 10 bulan kurungan penjara di acara persidangan yang di gelar sebelumnya.
Perihal yang memberatkan vonis tersangka sebab perbuatannya tersebut bisa merugikan dirinya sendiri ataupun orang lain, tersangka juga pernah terlibat urusan hukum terkait alasan yang serupa dan tak memberikan dukungan pada usaha pemerintah dalam gerakan pemberantasan peredaran narkotika di negeri ini.